Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 65 Tahun 2024

Statuta Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan acuan pengelolaan penyelenggaraan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi serta pendidikan profesi dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di lingkungan Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie, perlu disusun Statuta Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie.

  2. bahwa statuta Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie diperlukan sebagai dasar perencanaan, pengembangan program, dan penyelenggaraan fungsi pendidikan tinggi di lingkungan Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie.

  3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pola Tarif Nasional Rumah Sakit


Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa


Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Sekretariat Kabinet


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertambangan dan Penggalian Golongan Pokok Pertambangan dan Gas Bumi Bidang Profesional Sistem Jaminan Kuantitas (Quantity Assurance) Minyak dan Gas Bumi


Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi