Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2020

Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara


Ditetapkan pada tanggal 21 September 2020
Jenis: Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang dilaksanakan oleh Badan Narkotika Nasional, perlu didukung dengan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara;

  2. bahwa pedoman pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan perlu diinternalisasi oleh pegawai sesuai tugas dan fungsi bidang keuangan di lingkungan Badan Narkotika Nasional;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Mekanisme Penetapan dan Distribusi Hasil Pengembangan Dana Jaminan Sosial Hari Tua


Pedoman Adopsi Standar dan Publikasi Internasional Menjadi Standar Nasional Indonesia


Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/4/2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Dumping (Pembuangan) Limbah ke Laut