Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 153/DSN-MUI/V/2022

Pelunasan Utang Pembiayaan Murabahah Sebelum Jatuh Tempo


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam praktik pembiayaan murabahah selama ini telah terjadi pelunasan dipercepat. yaitu nasabah melakukan pelunasan utang pembiayaan murabahah sebelum jatuh tempo.

  2. bahwa DSN-MUI telah menerbitkan Fatwa No. 23/DSN-MUI/III/2002 tentang Potongan Pelunasan dalam Murabahah.

  3. bahwa dalam pelaksanaan pelunasan dipercepat sebelum jatuh tempo sebagaimana huruf a dan b di atas, telah menimbulkan perselisihan antar nasabah dengan Lembaga Keuangan Syariah (LKS), satu di antara perselisihan tersebut difasilitasi oleh DSN-MUI pada tanggal 2 Agustus 2021 untuk dilakukan Ishlah (perdamaian). dan

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b dan c, DSN-MUI memandang perlu adanya tambahan penjelasan secara rinci yang ditetapkan dalam fatwa tentang Pelunasan Utang Pembiayaan Murabahah Sebelum Jatuh Tempo untuk dijadikan pedoman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan


Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil


Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan Ke dan Dari Wilayah Negara Republik Indonesia


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika


Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro