Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/40/PBI/2005

Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Tahun Emisi 2005


Ditetapkan pada tanggal 18 Oktober 2005
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 100
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa peningkatan kegiatan masyarakat dalam melakukan transaksi tunai, perlu didukung dengan ketersediaan uang rupiah yang memadai dan mudah dikenali ciri-ciri keasliannya sebagai alat pembayaran

  2. bahwa ketersediaan uang rupiah yang memadai dan mudah dikenali ciri-ciri keasliannya tersebut, dipandang perlu untuk meningkatkan unsur pengaman pada uang rupiah pecahan 10.000 (sepuluh ribu);

  3. bahwa untuk meningkatkan unsur pengaman pada uang rupiah pecahan 10.000 (sepuluh ribu), dipandang perlu untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang kertas rupiah pecahan 10.000 (sepuluh ribu) tahun emisi 2005;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang pengeluaran dan pengedaran uang kertas rupiah pecahan 10.000 (sepuluh ribu) Tahun Emisi 2005;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari


Bea Meterai


Pedoman Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup


Rencana Strategis Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2020-2024


Tata Cara Penggunaan Fasilitas Likuiditas Intrahari