Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2016

Batas Daerah Kabupaten Madiun dengan Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur


Ditetapkan: 31 Mei 2016
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Madiun dan Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Madiun dengan Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur;

  2. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Madiun dengan Kabupaten Nganjuk sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Madiun dan Pemerintah Kabupaten Nganjuk dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Madiun dengan Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana


Penanganan Kapal Berbendera Indonesia yang Melakukan Pengangkutan Kendaraan Elektrik


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Anestesiologi Subspesialis Anestesi Regional


Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Badan Informasi Geospasial