Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2016

Batas Daerah Kabupaten Madiun dengan Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur


Ditetapkan pada tanggal 31 Mei 2016
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 862

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Madiun dan Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Madiun dengan Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur;

  2. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Madiun dengan Kabupaten Nganjuk sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Madiun dan Pemerintah Kabupaten Nganjuk dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Madiun dengan Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Hari dan Jam Kerja di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi


Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja


Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Kompetensi Sumber Daya Manusia Angkutan Barang Berbahaya di Jalan


Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Pembentukan Kawasan Australia-Selandia Baru