Batas Daerah Kabupaten Buleleng dengan Kabupaten Badung Provinsi Bali
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Badung Provinsi Bali, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Buleleng dengan Kabupaten Badung Provinsi Bali;
bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Buleleng dengan Kabupaten Badung sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng dan Pemerintah Kabupaten Badung dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Bali dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Buleleng dengan Kabupaten Badung Provinsi Bali;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 103 Tahun 2022
Penyelenggaraan Rukun Tetangga dan Rukun Warga
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2023
Tata Cara Penetapan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/PERMEN-KP/2020
Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Bone
Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 56 Tahun 2023
Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga