![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 4 Tahun 2021
Tata Cara Dan Kriteria Penetapan Daftar Orang Dalam Catatan Dan Daftar Orang Dalam Pemantauan Di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 huruf s Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi;
bahwa dalam rangka meningkatkan kepercayaan, perlindungan kepada masyarakat di industri Perdagangan Berjangka Komoditi dan meningkatkan integritas sumber daya manusia Perdagangan Berjangka Komoditi, diperlukan adanya mekanisme penilaian kemampuan dan kepatutan yang berkesinambungan dan terukur;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi tentang Tata Cara Dan Kriteria Penetapan Daftar Orang Dalam Catatan Dan Daftar Orang Dalam Pemantauan Di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 12 Tahun 2015
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018
Tata Hubungan Kerja Pelaksanaan Penegakan Hukum Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Di Daerah