
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 4 Tahun 2021
Tata Cara Dan Kriteria Penetapan Daftar Orang Dalam Catatan Dan Daftar Orang Dalam Pemantauan Di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
Menimbang:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 huruf s Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi;
bahwa dalam rangka meningkatkan kepercayaan, perlindungan kepada masyarakat di industri Perdagangan Berjangka Komoditi dan meningkatkan integritas sumber daya manusia Perdagangan Berjangka Komoditi, diperlukan adanya mekanisme penilaian kemampuan dan kepatutan yang berkesinambungan dan terukur;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi tentang Tata Cara Dan Kriteria Penetapan Daftar Orang Dalam Catatan Dan Daftar Orang Dalam Pemantauan Di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.02/2016
Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 8 Tahun 2019
Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Kertas dan Produk Berbahan Kertas
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2019
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39 Tahun 2022
Standar Industri Hijau untuk Industri Produk Makanan Ringan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2016
Pemberian Dukungan Oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Dalam Kerjasama Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum