Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023

Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota


Ditetapkan pada tanggal 4 April 2023
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 310

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik di daerah, pada daerah yang mengalami kekosongan jabatan gubernur, bupati, dan wali kota perlu diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya serta penjabat bupati dan penjabat wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

  2. bahwa memperhatikan pertimbangan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/2022, yang menyatakan perlu menjadi pertimbangan dan perhatian Pemerintah untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, sehingga mekanisme penunjukan penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota dapat berlangsung terbuka, transparan, dan akuntabel dengan memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta sesuai pelaksanaan ketentuan Pasal 201 ayat (9), ayat (10), dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah


Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara


Pencabutan 4 (Empat) Peraturan Gubernur di Bidang Kepegawaian


Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional