Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2018

Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal


Ditetapkan pada tanggal 21 September 2018
Jenis: Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1333

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia untuk dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  2. bahwa untuk mendukung pembangunan integritas Aparatur Sipil Negara dan upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu pengaturan terkait penyampaian laporan harta kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme


Perubahan Kedelapan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/10/PADG/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah


Penetapan Jenis Satuan Barang Berupa Beras yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Impor