Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2014

Kerja Sama Perguruan Tinggi


Ditetapkan pada tanggal 24 Februari 2014
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 253
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (5) dan memberikan pengaturan lebih lanjut mengenai kerja sama perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan Pasal 48, Pasal 79 ayat (1), dan Pasal 85 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendid1kan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kerja Sama Perguruan Tinggi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal


Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri


Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Badan Informasi Geospasial


Perubahan atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 200/KMA/SK/X/2018 Tentang Kelas, Tipe dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan


Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Tiongkok Menggunakan Rupiah dan Yuan Melalui Bank