![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015
Jadwal Retensi Arsip Arsip Nasional Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka memberdayakan arsip untuk pelaksanaan tugas pemerintah dan pembangunan secara efektif dan efisien guna tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip sebagai bukti bahan akuntabilitas kinerja instansi dan aparatur serta pertanggungjawaban nasional di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
bahwa berdasarkan surat Persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B-PK.03.09/18/2015 tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Fasilitatif Arsip Nasional Republik Indonesia dan surat Persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B-PK.03.09/21/2015 tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Substantif Arsip Nasional Republik Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Jadwal Retensi Arsip Arsip Nasional Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 14 Tahun 2014
Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2014
Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG Secara Wajib