Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 9 Tahun 2023

Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah untuk Pemberian Bantuan Pangan


Ditetapkan pada tanggal 17 April 2023
Jenis: Peraturan Badan Pangan Nasional
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 339
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial, dan/atau menghadapi keadaan darurat, perlu penyaluran cadangan pemerintah untuk pemberian bantuan pangan.

  2. bahwa pemerintah bertanggung jawab dalam penyediaan dan penyaluran pangan sesuai kebutuhan, baik bagi masyarakat miskin, rawan pangan dan gizi maupun keadaan darurat.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah untuk Pemberian Bantuan Pangan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi


Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden


Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Akademi Komunitas Negeri Seni dan Budaya Yogyakarta


Penghentian Sementara Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Gula Kristal Mentah dan Gula Kristal Putih Secara Wajib