Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah untuk Pemberian Bantuan Pangan
Jenis: Peraturan Badan Pangan Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial, dan/atau menghadapi keadaan darurat, perlu penyaluran cadangan pemerintah untuk pemberian bantuan pangan.
bahwa pemerintah bertanggung jawab dalam penyediaan dan penyaluran pangan sesuai kebutuhan, baik bagi masyarakat miskin, rawan pangan dan gizi maupun keadaan darurat.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah untuk Pemberian Bantuan Pangan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2025
Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2023
Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 3 Tahun 2023
Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Penyusunan Instrumen Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Keputusan Direktur Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas Nomor HK.02.02/B/1196/2025
Spesifikasi Teknis Suplemen Gizi Mikro untuk Ibu Hamil Khusus Program