Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 5 Tahun 2023

Tata Cara Pemakaian Rumah Dinas


Ditetapkan pada tanggal 24 Februari 2023
Jenis: Peraturan Bupati

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka untuk memaksimalkan pengelolaan rumah dinas daerah yang merupakan aset daerah yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Belitung Timur maka perlu dilakukan penataan dan penertiban agar dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya.

  2. bahwa rumah dinas merupakan fasilitas berupa sarana dan prasarana tempat tinggal yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pejabat dan/atau PNS guna mendukung tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah dalam membantu penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

  3. bahwa untuk melaksanakan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan tertib pelaksanaan pengelolaan rumah dinas daerah, perlu dibuat regulasi yang mengatur tentang pengelolaan rumah dinas daerah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemakaian Rumah Dinas.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Umum Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Tahun 2023


Daftar Barang yang Dibatasi untuk Diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor


Perusahaan Umum Daerah Tirta Musi Palembang


Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota


Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup