Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/8/2014

Ketentuan Umum Verifikasi atau Penelusuran Teknis di Bidang Perdagangan


Ditetapkan pada tanggal 8 Agustus 2014
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 1104
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa verifikasi atau penelusuran teknis merupakan salah satu instrumen perdagangan yang mempunyai peran penting dalam memastikan barang tertentu yang akan diekspor, diimpor, dan diperdagangkan antar pulau telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;

  2. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis barang tertentu yang akan diekspor, diimpor, dan diperdagangkan antar pulau, diperlukan norma, standar, prosedur dan kriteria yang bersifat umum mengenai verifikasi atau penelusuran teknis di bidang perdagangan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Umum Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Di Bidang Perdagangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara di Kementerian Ketenagakerjaan


Tindakan Karantina Hewan terhadap Pemasukan atau Pengeluaran Sarang Burung Walet ke dan dari Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat