Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/8/2014

Ketentuan Umum Verifikasi atau Penelusuran Teknis di Bidang Perdagangan


Ditetapkan pada tanggal 8 Agustus 2014
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 1104

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa verifikasi atau penelusuran teknis merupakan salah satu instrumen perdagangan yang mempunyai peran penting dalam memastikan barang tertentu yang akan diekspor, diimpor, dan diperdagangkan antar pulau telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;

  2. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis barang tertentu yang akan diekspor, diimpor, dan diperdagangkan antar pulau, diperlukan norma, standar, prosedur dan kriteria yang bersifat umum mengenai verifikasi atau penelusuran teknis di bidang perdagangan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Umum Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Di Bidang Perdagangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembebasan Sanksi Administratif Retribusi Pemakaian Tanah kepada Masyarakat Pemegang Izin Pemakaian Tanah dalam Rangka Memperingati Hari Kartini


Prosedur Penyelenggaraan Presentasi, Demonstrasi, Uji Coba Materiil, Fasilitas dan Jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi


Perubahan Nama Kabupaten Polewali Mamasa menjadi Kabupaten Polewali Mandar