Ketentuan Umum Verifikasi atau Penelusuran Teknis di Bidang Perdagangan
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa verifikasi atau penelusuran teknis merupakan salah satu instrumen perdagangan yang mempunyai peran penting dalam memastikan barang tertentu yang akan diekspor, diimpor, dan diperdagangkan antar pulau telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis barang tertentu yang akan diekspor, diimpor, dan diperdagangkan antar pulau, diperlukan norma, standar, prosedur dan kriteria yang bersifat umum mengenai verifikasi atau penelusuran teknis di bidang perdagangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Umum Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Di Bidang Perdagangan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023
Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman
Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.551/2024
Penetapan Upah Minimum Kota Samarinda Tahun 2025
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015
Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara
Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 17 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 51 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian di Bidang Pasar Rakyat
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2024
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi