Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2020

Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau


Ditetapkan pada tanggal 10 Desember 2020
Jenis: Peraturan Daerah
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa pertumbuhan dan perkembangan berbagai sektor di Kota Bogor disertai pertambahan jumlah penduduk telah membawa dampak terhadap perubahan struktur kota, penurunan kualitas lingkungan dan kecenderungan masyarakat untuk memanfaatkan Ruang Terbuka Hijau untuk berbagai kepentingan fungsi lain sehingga dibutuhkan upaya mengendalikan, meningkatkan, dan menjaga kualitas lingkungan di antaranya dengan penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau.

  2. bahwa dalam upaya peningkatan kualitas lingkungan dan keberlanjutan kawasan melalui penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau serta untuk memenuhi proporsi Ruang Terbuka Hijau pada wilayah perkotaan minimal 30% (tiga puluh persen) dari luas kota sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, diperlukan kebijakan secara khusus dengan Peraturan Daerah mengenai standar yang baku, terencana, sistematis, terpadu, dan berkelanjutan dalam penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau yang mensinergiskan semua lembaga yang berwenang dan seluruh masyarakat di Kota Bogor.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Bogor tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Transaksi Pembelian Wesel Ekspor Berjangka oleh Bank Indonesia


Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif


Pedoman Pemblokiran Secara Serta Merta atas Dana Nasabah di Sektor Jasa Keuangan yang Identitasnya Tercantum dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal


Peta Proses Bisnis di Lingkungan Sekretariat Kabinet