Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2020
Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa pertumbuhan dan perkembangan berbagai sektor di Kota Bogor disertai pertambahan jumlah penduduk telah membawa dampak terhadap perubahan struktur kota, penurunan kualitas lingkungan dan kecenderungan masyarakat untuk memanfaatkan Ruang Terbuka Hijau untuk berbagai kepentingan fungsi lain sehingga dibutuhkan upaya mengendalikan, meningkatkan, dan menjaga kualitas lingkungan di antaranya dengan penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau.
bahwa dalam upaya peningkatan kualitas lingkungan dan keberlanjutan kawasan melalui penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau serta untuk memenuhi proporsi Ruang Terbuka Hijau pada wilayah perkotaan minimal 30% (tiga puluh persen) dari luas kota sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, diperlukan kebijakan secara khusus dengan Peraturan Daerah mengenai standar yang baku, terencana, sistematis, terpadu, dan berkelanjutan dalam penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau yang mensinergiskan semua lembaga yang berwenang dan seluruh masyarakat di Kota Bogor.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Bogor tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021
Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 38/KM.4/2023
Barang yang Dibatasi untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia dan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 456 Tahun 2023 tentang Daftar Obat dan Makanan yang Dibatasi Pemasukannya ke Dalam Wilayah Indonesia
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2020
Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara bagi Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring Belanja Hibah dan Bantuan Sosial