Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2020

Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau


Ditetapkan pada tanggal 10 Desember 2020
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pertumbuhan dan perkembangan berbagai sektor di Kota Bogor disertai pertambahan jumlah penduduk telah membawa dampak terhadap perubahan struktur kota, penurunan kualitas lingkungan dan kecenderungan masyarakat untuk memanfaatkan Ruang Terbuka Hijau untuk berbagai kepentingan fungsi lain sehingga dibutuhkan upaya mengendalikan, meningkatkan, dan menjaga kualitas lingkungan di antaranya dengan penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau.

  2. bahwa dalam upaya peningkatan kualitas lingkungan dan keberlanjutan kawasan melalui penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau serta untuk memenuhi proporsi Ruang Terbuka Hijau pada wilayah perkotaan minimal 30% (tiga puluh persen) dari luas kota sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, diperlukan kebijakan secara khusus dengan Peraturan Daerah mengenai standar yang baku, terencana, sistematis, terpadu, dan berkelanjutan dalam penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau yang mensinergiskan semua lembaga yang berwenang dan seluruh masyarakat di Kota Bogor.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Bogor tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/13/PBI/2008 tentang Lelang dan Penatausahaan Surat Berharga Negara


Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan


Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat