Honorarium bagi Ketua dan Anggota Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, perlu diberikan honorarium bagi Ketua dan Anggota Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Honorarium bagi Ketua dan Anggota Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2023
Penyelenggaraan Telekomunikasi-Pelayaran dan Pelayanan Tata Kelola Lalu Lintas Kapal di Perairan Indonesia
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2020
Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi secara Elektronik
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 9 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2022
Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 50 Tahun 2023
Formasi Pengawakan Kapal Negara Di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut