Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2019

Honorarium bagi Ketua dan Anggota Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum


Ditetapkan pada tanggal 26 Februari 2019
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 39
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, perlu diberikan honorarium bagi Ketua dan Anggota Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Honorarium bagi Ketua dan Anggota Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Restorasi Sosial


Tata Cara Penyusunan Profil Psikologi Terhadap Tersangka Tindak Pidana


Pencabutan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 01 Tahun 2015 tentang Tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa Ruas Transmisi Grissik – Duri


Pedoman Kerja Sama Penggunaan QR Code PeduliLindungi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)