Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 11 Tahun 2022

Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas


Ditetapkan: 28 Desember 2022
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penyandang disabilitas memiliki hak, kedudukan dan peran yang sama di segala aspek kehidupan dan penghidupan.

  2. bahwa pemerintah Kota Denpasar melakukan upaya dalam pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, untuk mencegah dan menghilangkan berbagai bentuk diskriminasi, hambatan, pembatasan, kesulitan, dan pengurangan hak penyandang disabilitas.

  3. bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap penyandang disabilitas di Kota Denpasar, maka diperlukan pengaturan mengenai Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Satu Data Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional


Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia


Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian Perkeretaapian