Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2022

Petunjuk Teknis Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah Melalui Dana Alokasi Khusus Nonfisik Tahun 2022


Ditetapkan pada tanggal 25 Februari 2022
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 240

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan dan mengembangkan kemampuan sentra industri kecil dan industri menengah, perlu dilakukan penguatan kapasitas kelembagaan sentra industri kecil dan industri menengah;

  2. bahwa peningkatan dan pengembangan kemampuan sentra industri kecil dan industri menengah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan dengan menggunakan dana alokasi khusus bidang industri kecil dan industri menengah, untuk itu perlu disusun petunjuk teknis dalam penggunaan dana alokasi khusus sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Petunjuk Teknis Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah Melalui Dana Alokasi Khusus Nonfisik Tahun 2022;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api


Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk secara Elektronik


Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan


Penyelenggaraan Program Padat Karya di Kota Surabaya


Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah