Petunjuk Teknis Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah Melalui Dana Alokasi Khusus Nonfisik Tahun 2022
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Menimbang:
bahwa untuk meningkatkan dan mengembangkan kemampuan sentra industri kecil dan industri menengah, perlu dilakukan penguatan kapasitas kelembagaan sentra industri kecil dan industri menengah;
bahwa peningkatan dan pengembangan kemampuan sentra industri kecil dan industri menengah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan dengan menggunakan dana alokasi khusus bidang industri kecil dan industri menengah, untuk itu perlu disusun petunjuk teknis dalam penggunaan dana alokasi khusus sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Petunjuk Teknis Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah Melalui Dana Alokasi Khusus Nonfisik Tahun 2022;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2020
Pelaksanaan Tugas Pembantuan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2020
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2020
Pejabat yang Berwenang Menolak atau Memberikan Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2018
Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Pelayanan Jasa Hukum pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.04/2020
Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana