Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 24 Tahun 2021
Tata Cara Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa informasi geospasial tematik lingkungan hidup dan kehutanan memiliki peran penting sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan, serta pertimbangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
bahwa untuk memperoleh data dan informasi geospasial yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggung jawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan, diperlukan peningkatan tata kelola data dan informasi geospasial melalui penyelenggaraan informasi geospasial;
bahwa untuk menciptakan kesamaan pemahaman dan keterpaduan langkah dari seluruh unit kerja dalam mewujudkan satu data dan informasi geospasial tematik lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan berwenang menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tata Cara Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tata Cara Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2018
Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2016
Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia