Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 24 Tahun 2021

Tata Cara Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Ditetapkan: 16 Desember 2021
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa informasi geospasial tematik lingkungan hidup dan kehutanan memiliki peran penting sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan, serta pertimbangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

  2. bahwa untuk memperoleh data dan informasi geospasial yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggung jawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan, diperlukan peningkatan tata kelola data dan informasi geospasial melalui penyelenggaraan informasi geospasial;

  3. bahwa untuk menciptakan kesamaan pemahaman dan keterpaduan langkah dari seluruh unit kerja dalam mewujudkan satu data dan informasi geospasial tematik lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan berwenang menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tata Cara Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tata Cara Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi


Pengesahan Kyoto Protocol to the United Nations Framework Convention on Climate Change (Protokol Kyoto atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim)


Batas Daerah Kabupaten Ketapang dengan Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat


Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas


Organisasi dan Tata Kerja Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan Wakatobi