Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.05/2022

Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan


Ditetapkan pada tanggal 17 Mei 2022
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 125
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6795
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dengan semakin kompleksnya kegiatan perusahaan pembiayaan, penanganan berbagai permasalahan di perusahaan pembiayaan memerlukan mitigasi risiko yang efektif dan efisien untuk memastikan pemenuhan aspek prudensial;

  2. bahwa untuk pemenuhan aspek prudensial agar menciptakan ekosistem industri perusahaan pembiayaan yang sehat, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan mengenai investasi pembelian saham oleh perusahaan pembiayaan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina


Persetujuan Tindakan Kedokteran


Pencabutan Surat-Surat Edaran, Keputusan, Penetapan dan Instruksi Mahkamah Agung Republik Indonesia


Perubahan Kesebelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia


Registrasi Dokter Spesialis Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri Peserta Program Adaptasi dan Penambahan Kompetensi