![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2016
Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas
Jenis: Peraturan Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa penyelenggaraan peradilan dilaksanakan dengan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan untuk membuka akses yang luas bagi masyarakat dalam memperoleh keadilan;
bahwa Pengadilan bersama dengan Kepolisian dan Kejaksaan adalah lembaga yang diberikan amanat untuk menyelenggarakan pengelolaan perkara pelanggaran lalu lintas berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan terkait lainnya;
bahwa pelayanan pengadilan adalah kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat khususnya pencari keadilan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip pelayanan publik;
bahwa penyelesaian dan pengelolaan perkara pelanggaran lalu lintas tertentu selama ini tidak optimal sehingga perlu dilakukan pengaturan agar keadilan dan pelayanan publik dapat dirasakan oleh masyarakat atau pencari keadilan;
bahwa untuk menjalankan fungsi pelayanan publik, terutama dalam pengelolaan perkara pelanggaran lalu lintas, Mahkamah Agung perlu menyusun tata cara penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26/PRT/M/2014
Prosedur Operasional Standar Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2021
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2021
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II Putri Hijau pada Kementerian Pertahanan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011
Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan