Peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2016

Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas


Ditetapkan pada tanggal 9 Desember 2016
Jenis: Peraturan Mahkamah Agung
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1921

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penyelenggaraan peradilan dilaksanakan dengan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan untuk membuka akses yang luas bagi masyarakat dalam memperoleh keadilan;

  2. bahwa Pengadilan bersama dengan Kepolisian dan Kejaksaan adalah lembaga yang diberikan amanat untuk menyelenggarakan pengelolaan perkara pelanggaran lalu lintas berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan terkait lainnya;

  3. bahwa pelayanan pengadilan adalah kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat khususnya pencari keadilan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip pelayanan publik;

  4. bahwa penyelesaian dan pengelolaan perkara pelanggaran lalu lintas tertentu selama ini tidak optimal sehingga perlu dilakukan pengaturan agar keadilan dan pelayanan publik dapat dirasakan oleh masyarakat atau pencari keadilan;

  5. bahwa untuk menjalankan fungsi pelayanan publik, terutama dalam pengelolaan perkara pelanggaran lalu lintas, Mahkamah Agung perlu menyusun tata cara penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas;

  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Prosedur Operasional Standar Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum


Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2022


Badan Pengawas Obat dan Makanan


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II Putri Hijau pada Kementerian Pertahanan


Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan