Peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2016
Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas
Jenis: Peraturan Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa penyelenggaraan peradilan dilaksanakan dengan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan untuk membuka akses yang luas bagi masyarakat dalam memperoleh keadilan;
bahwa Pengadilan bersama dengan Kepolisian dan Kejaksaan adalah lembaga yang diberikan amanat untuk menyelenggarakan pengelolaan perkara pelanggaran lalu lintas berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan terkait lainnya;
bahwa pelayanan pengadilan adalah kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat khususnya pencari keadilan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip pelayanan publik;
bahwa penyelesaian dan pengelolaan perkara pelanggaran lalu lintas tertentu selama ini tidak optimal sehingga perlu dilakukan pengaturan agar keadilan dan pelayanan publik dapat dirasakan oleh masyarakat atau pencari keadilan;
bahwa untuk menjalankan fungsi pelayanan publik, terutama dalam pengelolaan perkara pelanggaran lalu lintas, Mahkamah Agung perlu menyusun tata cara penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1991
Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Peralihan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.04/2015
Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai Atas Impor Barang Perwakilan Negara Asing Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2018
Pengawasan Pangan Olahan Untuk Keperluan Gizi Khusus
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022
Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023