Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 10 Tahun 2018

Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian Sistem Resi Gudang


Ditetapkan pada tanggal 20 Desember 2018
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 huruf a dan huruf f Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang;

  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 dan Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, ketentuan mengenai persetujuan Lembaga Penilaian Kesesuaian Sistem Resi Gudang perlu diubah dan disesuaikan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi tentang Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian Sistem Resi Gudang;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit


Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Naskah Bidang Kepegawaian di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional


Peta Jabatan Kantor Pusat di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Petunjuk Teknis Penilaian Uji Kompetensi Perpindahan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dan Asisten Konselor Adiksi