Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 6 Tahun 2021

Quick Wins Reformasi Birokrasi Sekretariat Kabinet Tahun 2021


Ditetapkan pada tanggal 23 Juni 2021
Jenis: Peraturan Sekretaris Kabinet

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan, perlu pelaksanaan program dan kegiatan reformasi birokrasi di Lingkungan Sekretariat Kabinet sebagaimana diatur dalam Road Map Reformasi Birokrasi Sekretariat Kabinet 2020-2024 dan Rencana Kerja Reformasi Birokrasi Sekretariat Kabinet Tahun 2021;

  2. bahwa guna mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi Sekretariat Kabinet yang manfaatnya dapat dirasakan secara cepat, perlu menetapkan Quick Wins Reformasi Birokrasi Sekretariat Kabinet Tahun 2021;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Kabinet tentang Quick Wins Reformasi Birokrasi Sekretariat Kabinet Tahun 2021;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum


Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 1 November sampai dengan 7 November 2023


Tata Cara Memperoleh Rekomendasi Proteksi Kebakaran


Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar


Pengesahan Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Spanyol mengenai Dinas-Dinas Penerbangan Berjadwal (Air Transport Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Kingdom of Spain relating to Scheduled Air Services)