Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016

Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 9 November 2016
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2022
    Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pelaksanaan reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diarahkan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

  2. bahwa agar penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dapat berjalan secara efektif dan efisien, perlu didukung dengan penataan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang tepat fungsi dan tepat ukuran (right sizing) sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah serta prinsip penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proposional, efektif dan efisien.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Dana Insentif Daerah


Organisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi


Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2020


Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi pada Pendidikan Vokasi


Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah