Pedoman Amortisasi Barang Milik Daerah berupa Aset Tak Berwujud
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka optimalisasi penggunaan aset yang oleh pemerintah, termasuk aset tak berwujud, mempunyai manfaat ekonomi atau potensial jasa terbatas yang perlu dilakukan amortisasi untuk penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunan manfaat ekonomi atau potensial jasa dari suatu aset tak berwujud.
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, bahwa Pemerintah Daerah mempunyai tugas untuk Menyusun Sistem Akuntansi Pemerintahan yang salah satunya adalah amortisasi barang milik daerah berupa aset tak berwujud.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Amortisasi Barang Milik Daerah berupa Aset Tak Berwujud.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2020
Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2019
Penyelesaian Disharmoni Peraturan Perundang-undangan Melalui Mediasi
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2020
Pengaturan Jam Kerja dalam Tatanan Normal Baru pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya untuk Wilayah Jabodetabek dan Wilayah dengan Status Zona Merah COVID-19
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 29 Tahun 2023
Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21.K/MB.01/MEM.B/2025
Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan Januari tahun 2025