Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2023

Pedoman Amortisasi Barang Milik Daerah berupa Aset Tak Berwujud


Ditetapkan pada tanggal 14 Februari 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka optimalisasi penggunaan aset yang oleh pemerintah, termasuk aset tak berwujud, mempunyai manfaat ekonomi atau potensial jasa terbatas yang perlu dilakukan amortisasi untuk penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunan manfaat ekonomi atau potensial jasa dari suatu aset tak berwujud.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, bahwa Pemerintah Daerah mempunyai tugas untuk Menyusun Sistem Akuntansi Pemerintahan yang salah satunya adalah amortisasi barang milik daerah berupa aset tak berwujud.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Amortisasi Barang Milik Daerah berupa Aset Tak Berwujud.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2021


Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia


Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang


Organisasi dan Tata Kerja Balai Arsip Statis dan Tsunami


Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Okupasi Terapis