Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017
Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6035
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023
Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan
Konsiderans
bahwa dengan semakin berkembangnya kompleksitas produk dan layanan jasa keuangan termasuk pemasarannya (multi channel marketing), serta semakin meningkatnya penggunaan teknologi informasi pada industri jasa keuangan maka semakin tinggi risiko Penyedia Jasa Keuangan digunakan sebagai sarana Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme;
bahwa peningkatan risiko yang dihadapi Penyedia Jasa Keuangan perlu diimbangi dengan peningkatan kualitas penerapan program anti Pencucian Uang dan/atau pencegahan Pendanaan Terorisme yang didasarkan pada pendekatan berbasis risiko (risk based approach) sesuai dengan prinsip-prinsip umum yang berlaku secara internasional;
bahwa perlu adanya harmonisasi dan integrasi pengaturan mengenai penerapan program anti Pencucian Uang dan/atau pencegahan Pendanaan Terorisme di sektor jasa keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 58 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 38 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2020-2024
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2020
Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2018
Pengelolaan Bina Keluarga Balita Holistik Integratif
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 2 Tahun 2018
Kebijakan Akreditasi Terkait Penggabungan dan Penyatuan Perguruan Tinggi Swasta