Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39/PERMEN-KP/2016

Tata Cara Pemulangan Nelayan Indonesia yang Ditangkap di Luar Negeri karena Melakukan Penangkapan Ikan di Negara Lain Tanpa Izin


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 8 November 2016
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2025
    Penanganan Nelayan Indonesia yang Tertangkap di Luar Negeri Karena Melakukan Penangkapan Ikan Tanpa Izin di Negara Lain

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Pencabutan 9 (sembilan) Peraturan Perpustakaan Nasional mengenai Instrumen Akreditasi Perpustakaan


Arsitektur dan Peta Rencana Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Penyelesaian Sengketa Penggunaan Obat Kemoterapi Transtuzumab


Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/PBI/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah