Peta Panduan Pengembangan Kompetensi Inti Industri Kabupaten Bolaang Mongondow
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf b Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2008 tentang Kebijakan Industri Nasional, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow telah menyusun peta panduan pengembangan kompetensi inti industri Kabupaten Bolaang Mongondow.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2008 tentang Kebijakan Industri Nasional, perlu menetapkan peta panduan pengembangan kompetensi inti industri sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Peta Panduan Pengembangan Kompetensi Inti Industri Kabupaten Bolaang Mongondow.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/SEOJK.05/2021
Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur
Peraturan Menteri Sosial Nomor 26 Tahun 2018
Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 6 Tahun 2021
Sistem Informasi Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.05/2022
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2018 tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014
Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah