Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 148 Tahun 2023

Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik


Ditetapkan pada tanggal 19 Juni 2023
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu menetapkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tim Penerbitan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Mengenai Rumusan Kaidah Hukum dalam Putusan-Putusan Penting


Penindakan atas Barang yang Diduga Terkait dengan Tindakan Terorisme dan/atau Kejahatan Lintas Negara


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Negara Jerman


Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung


Penyelenggaraan Sistem Telekomunikasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia