Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Menimbang:
bahwa untuk akuntabilitas dan tertib administrasi dalam pelaksanaan perjalanan ke luar negeri di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, perlu diatur pedoman mengenai perjalanan ke luar negeri;
bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Aparatur Sipil Negara Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2003 Pemberian Ijin Ke Luar Negeri dengan Alasan Penting Bagi Pejabat Negara dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Propinsi, Kabupaten/Kota sudah tidak sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan tugas fungsi dan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020
Rencana Strategis Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2021
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penata Kadastral
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.04/2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2020
Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik