
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018
Tata Hubungan Kerja Pelaksanaan Penegakan Hukum Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Di Daerah
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.15/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, telah dibentuk 5 (lima) Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penurunan gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah Indonesia;
bahwa pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diselenggarakan secara efektif dan maksimal dengan lebih mendekatkan pelayanan fungsi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan dengan sumber permasalahan terutama di daerah yang tidak menjadi tempat kedudukan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
bahwa untuk memberikan pelayanan penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang efektif diperlukan koordinasi dengan seluruh Unit Pelaksana Teknis lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Dinas yang membidangi lingkungan hidup dan kehutanan di daerah;
bahwa untuk melaksanakan koordinasi penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, perlu disusun tata hubungan kerja yang memberikan kejelasan dalam pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan dan tanggung jawab serta keterkaitan kerja;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tata Hubungan Kerja Pelaksanaan Penegakan Hukum Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Di Daerah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Putusan Mahkamah Agung Nomor 815 K/PID/2023
Kasasi Putusan Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 56/PID/2023/PT DKI
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 140 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2023
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahun 2021
Kriteria Pertimbangan Tertentu dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) pada Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Johannes Leimena Ambon