Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018

Tata Hubungan Kerja Pelaksanaan Penegakan Hukum Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Di Daerah


Ditetapkan: 27 Juli 2018
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.15/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, telah dibentuk 5 (lima) Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penurunan gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah Indonesia;

  2. bahwa pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diselenggarakan secara efektif dan maksimal dengan lebih mendekatkan pelayanan fungsi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan dengan sumber permasalahan terutama di daerah yang tidak menjadi tempat kedudukan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

  3. bahwa untuk memberikan pelayanan penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang efektif diperlukan koordinasi dengan seluruh Unit Pelaksana Teknis lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Dinas yang membidangi lingkungan hidup dan kehutanan di daerah;

  4. bahwa untuk melaksanakan koordinasi penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, perlu disusun tata hubungan kerja yang memberikan kejelasan dalam pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan dan tanggung jawab serta keterkaitan kerja;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tata Hubungan Kerja Pelaksanaan Penegakan Hukum Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Di Daerah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 91 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Perhubungan


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Bandung pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Daerah


Pengiriman Salinan Surat Putusan Pengadilan Kepada PPNS Bidang Keimigrasian


Pembentukan Produk Hukum Daerah