
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2016
Pengawasan Klaim pada Label dan Iklan Pangan Olahan
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
Menimbang:
bahwa pencantuman klaim pada label dan iklan pangan olahan sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.11.11.09909 Tahun 2011 perlu diubah untuk disesuaikan dengan perkembangan ilmu dan pengetahuan di bidang pangan olahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pengawasan Klaim pada Label dan Iklan Pangan Olahan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kejaksaan Nomor 17 Tahun 2020
Tata Cara Pembentukan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 114 Tahun 2023
Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 46/PERMEN-KP/2018
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Pangandaran
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2011
Perubahan Ketujuh atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia