Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2016

Pengawasan Klaim pada Label dan Iklan Pangan Olahan


Ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2016
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 887

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pencantuman klaim pada label dan iklan pangan olahan sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.11.11.09909 Tahun 2011 perlu diubah untuk disesuaikan dengan perkembangan ilmu dan pengetahuan di bidang pangan olahan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pengawasan Klaim pada Label dan Iklan Pangan Olahan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pemberian Tunjangan Penghidupan Istri/Suami


Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar


Petunjuk Teknis Monitoring dan Evaluasi Terhadap Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor


Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik