
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.09/2022
Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Menteri Keuangan sebagai Pengelola Fiskal dan Wakil Pemerintah dalam Kepemilikan Kekayaan Negara yang Dipisahkan
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Menimbang:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (2) huruf a, dan Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan, berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan kepada perusahaan negara;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang melakukan pengendalian pelaksanaan anggaran negara;
bahwa berdasarkan kewenangan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk memastikan efektivitas dan efisiensi pengawasan atas pengelolaan anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara secara komprehensif, perlu disusun ketentuan mengenai pelaksanaan fungsi pengawasan Menteri Keuangan sebagai pengelola fiskal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Menteri Keuangan sebagai Pengelola Fiskal dan Wakil Pemerintah dalam Kepemilikan Kekayaan Negara yang Dipisahkan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2022
Tata Cara Verifikasi Kemampuan Industri Dalam Rangka Kebutuhan dan Pasokan Tekstil dan Produk Tekstil sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong Industri
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.05/2018
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/777/2022
Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Impaksi Gigi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.02/2020
Tata Cara Penyediaan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Pembayaran Tagihan Listrik Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara bagi Pelanggan Golongan Industri, Bisnis, dan Sosial dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional