Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2021

Logo Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah


Ditetapkan pada tanggal 9 Agustus 2021
Jenis: Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 918

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk membangun nilai positif organisasi guna penguatan peran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam menjalankan tugas dan fungsinya, serta pelaksanaan program kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta kewirausahaan, perlu menetapkan logo Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Logo Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Kompor Gas dengan Sistem Pemantik secara Wajib


Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN


Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Chile)


Komisi Perlindungan Anak Indonesia


Kebijakan Relaksasi atas Kewajiban Penyampaian Laporan Lembaga Efek dan Perintah Kepada Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian Terkait Transaksi Efek dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019