Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2017
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten - Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten - Peraturan Menteri Agama Nomor 46 Tahun 2022
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten - Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2023
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan mutu · penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi, perlu membentuk Fakultas Sains pada Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten;
bahwa pembentukan Fakultas Sains dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan surat Nomor B/973/M.KT.01/2019 mengenai Usulan Pembentukan Fakultas Sains dan Teknologi pada 3 (tiga) Universitas Islam Negeri dan Fakultas Psikologi dan Kesehatan pada UIN Imam Bonjol Padang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2018
Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2016 tentang Petunjuk Penyelesaian Likuidasi Naamloze Venootschap Volkshuisvesting
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1205 Tahun 2024
Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 kg
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2024
Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Korea Selatan Menggunakan Rupiah dan Won
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2018
Pencabutan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor PO.01.01.31.03660 Tahun 2002 tentang Pengaturan Khusus Penyaluran dan Penyerahan Buprenorfin
Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri Kupang