Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2019

Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Penanggulangan Bencana


Ditetapkan: 29 April 2019
Jenis: Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk membangun kapasitas sumber daya manusia yang kompeten dan profesional di bidang penanggulangan bencana, perlu pemberlakuan standar kompetensi kerja dalam bidang penanggulangan bencana melalui penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis;

  2. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 60 Tahun 2018, telah ditetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Administrasi Golongan Pokok Administrasi Pemerintahan dan Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib Bidang Penanggulangan Bencana;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Penanggulangan Bencana;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyusunan Pedoman Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kadastral


Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik


Rencana Pengembangan Modal Insani Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2022-2026


Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang