Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2019

Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Penanggulangan Bencana


Ditetapkan pada tanggal 29 April 2019
Jenis: Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 739

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk membangun kapasitas sumber daya manusia yang kompeten dan profesional di bidang penanggulangan bencana, perlu pemberlakuan standar kompetensi kerja dalam bidang penanggulangan bencana melalui penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis;

  2. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 60 Tahun 2018, telah ditetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Administrasi Golongan Pokok Administrasi Pemerintahan dan Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib Bidang Penanggulangan Bencana;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Penanggulangan Bencana;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pelelang


Perubahan atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Mekanisme Pemberian Dana Talangan


Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya


Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016


Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif