Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 74 Tahun 2020

Kewenangan Klinis dan Praktik Kedokteran melalui Telemedicine pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 29 April 2020
Jenis: Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 428
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah dinyatakan oleh WHO [World Health Organization] sebagai global pandemic dan di Indonesia dinyatakan sebagai bencana nonalam berupa wabah penyakit sehingga perlu dilakukan upaya percepatan penanggulangannya termasuk pencegahan penularan dan/atau penatalaksanaan pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

  2. bahwa untuk percepatan pencegahan penularan dan/atau penatalaksanaan pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pemberian kewenangan klinis pelayanan pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan praktik kedokteran melalui telemedicine;

  3. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Konsil Kedokteran Indonesia memiliki fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan, serta pembinaan Dokter dan Dokter Gigi yang menjalankan praktik kedokteran;

  4. bahwa Konsil Kedokteran Indonesia mengatur mengenai kewenangan Dokter dan Dokter Gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dalam melakukan praktik kedokteran untuk meningkatkan mutu pelayanan medis sesuai dengan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Kewenangan Klinis dan Praktik Kedokteran melalui Telemedicine pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 106/BAPPEBTI/PER/10/2013 Tentang Kewajiban Pelaporan Keuangan Dan Ketentuan Modal Bersih Disesuaikan Bagi Pialang Berjangka


Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme


Tata Cara Kerja Badan Penguji Kesehatan Personel Kepolisian Negara Republik Indonesia


Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian


Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Peramalan Organisme Pengganggu Tumbuhan, Balai Besar Pengembangan Pengujian Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura, dan Balai Pengujian Mutu Produk Tanaman