Kode Etik Personel Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Pertanian
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Menimbang:
bahwa untuk mewujudkan kapabilitas, integritas, kejujuran, dan keadilan dalam pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Pertanian perlu menjamin profesionalisme personel Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian Pertanian;
bahwa untuk mewujudkan jaminan profesionalisme personel sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk kode etik sebagai landasan perilaku bagi personel Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian Pertanian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Kode Etik Personel Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Pertanian;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-068/A/JA/07/2007
Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.41/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019
Rencana Kehutanan Tingkat Nasional Tahun 2011-2030
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran