Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27 Tahun 2021

Kode Etik Personel Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Pertanian


Ditetapkan pada tanggal 15 Juni 2021
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 727

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan kapabilitas, integritas, kejujuran, dan keadilan dalam pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Pertanian perlu menjamin profesionalisme personel Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian Pertanian;

  2. bahwa untuk mewujudkan jaminan profesionalisme personel sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk kode etik sebagai landasan perilaku bagi personel Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian Pertanian;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Kode Etik Personel Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Pertanian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia


Rencana Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2023-2026


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara