Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 12 Tahun 2023
Wajib Serah dan Wajib Simpan Data Primer dan Keluaran Hasil Riset
Jenis: Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Data Primer dan keluaran hasil Riset sebagai aset penting yang harus tersedia untuk jangka panjang, perlu peningkatan keamanan penyimpanan, pelestarian, penjaminan ketersediaan, serta akses terkendali terhadap Data Primer dan keluaran hasil Riset.
bahwa untuk memperluas jangkauan dan pengaturan mengenai wajib serah dan wajib simpan Data Primer dan keluaran hasil Riset, perlu mengganti Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 18 Tahun 2022 tentang Wajib Serah dan Wajib Simpan Data Primer dan Keluaran Hasil Riset.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Wajib Serah dan Wajib Simpan Data Primer dan Keluaran Hasil Riset.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2018
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 7 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 10 Tahun 2022 tentang Jabatan di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 128 Tahun 2022
Pedoman Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makana
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 23/KKI/KEP/V/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Onkologi Radiasi
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 13 Tahun 2020
Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Vokasi