Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019

Pemindahan Peserta Jaminan Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama


Ditetapkan pada tanggal 20 Juni 2019
Jenis: Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 682

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan tentang Pemindahan Peserta Jaminan Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Misool Utara Kepulauan Raja Ampat Provinsi Papua Barat Daya


Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 6 Desember sampai dengan 12 Desember 2023


Standar Program Fellowship Kompetensi Budaya untuk Perubahan Gaya Hidup Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer


Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022