
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2022
Bank Umum Syariah
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 11/OJK
Menimbang:
bahwa dengan beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan serta pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan;
bahwa untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional diperlukan bank yang kuat dan berdaya saing serta mampu mengantisipasi tren perkembangan bisnis dan industri perbankan termasuk perkembangan dan inovasi teknologi informasi;
bahwa untuk meningkatkan kontribusi bank syariah dalam perekonomian nasional dan pembangunan sosial, perlu dioptimalkan sinergi ekosistem ekonomi dan keuangan syariah dari bank syariah;
bahwa untuk mendorong bank syariah melakukan berbagai pengembangan serta penyesuaian dalam prosedur dan proses bisnis bank guna penguatan dari aspek kelembagaan bank, perlu dilakukan pembaharuan ketentuan mengenai kelembagaan bank syariah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Bank Umum Syariah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018
Ketentuan Penggunaan Letter of Credit untuk Ekspor Barang Tertentu
Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak