Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 Tahun 2024

Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah


Ditetapkan pada tanggal 15 Februari 2024
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 4/OJK
Tambahan Lembaran Negara Nomor 72/OJK

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan semakin meningkatnya peran perbankan syariah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional, diperlukan penguatan tata kelola syariah pada bank umum syariah dan unit usaha syariah.

  2. bahwa perlu dilakukan peningkatan kewenangan dan peran Dewan Pengawas Syariah dalam penerapan tata kelola syariah di bank umum syariah dan unit usaha syariah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Se-Kabupaten Padang Pariaman


Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan


Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur


Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika