Peraturan Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2019
Manajemen Karier Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kejaksaan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa pemberdayaan dan pengembangan potensi diri pribadi setiap pegawai Kejaksaan Republik Indonesia berdasarkan pola manajemen karier yang jelas dan terarah yang berprinsip pada prestasi, dedikasi, loyalitas, dan integritas merupakan hak setiap pegawai Kejaksaan Republik Indonesia guna mendukung optimalisasi pengembangan institusi Kejaksaan Republik Indonesia;
bahwa sistem manajemen karier pegawai Kejaksaan Republik Indonesia dibangun dengan semangat bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta berbasis pada penilaian kinerja dan kompetensi dengan tetap mengacu pada karakteristik Kejaksaan Republik Indonesia yang mempunyai kekhususan dan keterpaduan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi;
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan beberapa peraturan pelaksanaannya maka Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-049/A/JA/12/2011 tentang Pembinaan Karier Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Manajemen Karier Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011
Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025
Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2021
Panitia Pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 40.K/OT.01/MEM.S/2023
Uraian Fungsi Balai Besar Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara