Peraturan Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2019

Manajemen Karier Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 28 November 2019
Jenis: Peraturan Kejaksaan
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1573

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pemberdayaan dan pengembangan potensi diri pribadi setiap pegawai Kejaksaan Republik Indonesia berdasarkan pola manajemen karier yang jelas dan terarah yang berprinsip pada prestasi, dedikasi, loyalitas, dan integritas merupakan hak setiap pegawai Kejaksaan Republik Indonesia guna mendukung optimalisasi pengembangan institusi Kejaksaan Republik Indonesia;

  2. bahwa sistem manajemen karier pegawai Kejaksaan Republik Indonesia dibangun dengan semangat bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta berbasis pada penilaian kinerja dan kompetensi dengan tetap mengacu pada karakteristik Kejaksaan Republik Indonesia yang mempunyai kekhususan dan keterpaduan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi;

  3. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan beberapa peraturan pelaksanaannya maka Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-049/A/JA/12/2011 tentang Pembinaan Karier Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Manajemen Karier Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta


Fasilitasi Pencegahan Dan Penanganan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Bahan Adiktif Lainnya


Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat


Hasil Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2022