Arsitektur dan Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Lembaga Administrasi Negara
Jenis: Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu menetapkan Arsitektur dan Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik instansinya;
bahwa Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 16 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Lembaga Administrasi Negara Tahun 2020-2024, sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Lembaga Administrasi Negara sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Arsitektur dan Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Lembaga Administrasi Negara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002
Pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2019
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.2.12.21.468 Tahun 2021
Penetapan dan Pengawasan Vitamin D di atas 1000 IU sampai 4000 IU sebagai Suplemen Kesehatan untuk Keperluan Khusus
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2021
Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Menu Pengawasan Obat dan Makanan Tahun Anggaran 2021
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017
Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan