Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 24 Tahun 2015

Kendaraan Dinas di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Ditetapkan pada tanggal 13 Oktober 2015
Jenis: Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1530
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka terciptanya tertib administrasi, tertib fisik dan tertib hukum, dalam hal perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemeliharaan dan pengawasan kendaraan dinas guna mendukung kelancaran tugas dan fungsi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perlu mengatur mengenai kendaraan dinas di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Kendaraan Dinas di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan


Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2021


Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum


Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum yang Disalurkan secara Nontunai melalui Fasilitas Treasury Deposit Facility


Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak