Kendaraan Dinas di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Ditetapkan: 13 Oktober 2015
Jenis: Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2024
Pencabutan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 24 Tahun 2015 tentang Kendaraan Dinas di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1995
Pengesahan ASEAN Framework Agreement on Intellectual Property Cooperation
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9.K/KP.07/MEM.S/2026
Pakaian Dinas dan Kartu Tanda Pengenal Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 153/DSN-MUI/V/2022
Pelunasan Utang Pembiayaan Murabahah Sebelum Jatuh Tempo
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 11 Tahun 2014
Uraian Tugas Stasiun Geofisika
