
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 24 Tahun 2015
Kendaraan Dinas di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Jenis: Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Menimbang:
bahwa dalam rangka terciptanya tertib administrasi, tertib fisik dan tertib hukum, dalam hal perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemeliharaan dan pengawasan kendaraan dinas guna mendukung kelancaran tugas dan fungsi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perlu mengatur mengenai kendaraan dinas di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Kendaraan Dinas di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.02/2020
Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013
Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2023
Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum yang Disalurkan secara Nontunai melalui Fasilitas Treasury Deposit Facility
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020
Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak