Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 24 Tahun 2015

Kendaraan Dinas di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 13 Oktober 2015
Jenis: Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2024
    Pencabutan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 24 Tahun 2015 tentang Kendaraan Dinas di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka terciptanya tertib administrasi, tertib fisik dan tertib hukum, dalam hal perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemeliharaan dan pengawasan kendaraan dinas guna mendukung kelancaran tugas dan fungsi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perlu mengatur mengenai kendaraan dinas di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Kendaraan Dinas di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian


Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup


Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi Pelunasan dan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi