Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025

Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan


Status: Dicabut Sebagian
Ditetapkan: 22 Mei 2025
Berlaku: 22 Mei 2025
Jenis: Peraturan Direktur Jenderal

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Pencabutan Sebagian:

  1. Pasal 2 ayat (1) huruf g, Pasal 95 sampai dengan Pasal 112, Pasal 127 dan Pasal 128 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan dicabut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2026 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi


Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


Wilayah Kerja dan Pengoperasian Pelabuhan Perikanan Pantai Morodemak


Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Pengolahan dan Pengawetan Produk Daging Subbidang Produksi


Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama