Standar Kebutuhan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Jenis: Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan operasi Pencarian dan Pertolongan, perlu disusun standar kebutuhan pelaksanaan operasi Pencarian dan Pertolongan;
bahwa Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor: PK. 03 Tahun 2015 tentang Standar Kebutuhan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan (Operation Requirement) Badan SAR Nasional belum mengakomodir semua kebutuhan pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Standar Kebutuhan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007
Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 5 Tahun 2020
Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019
Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2018
Batas Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung