Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 6 Tahun 2019

Standar Kebutuhan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan


Ditetapkan: 25 November 2019
Jenis: Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan operasi Pencarian dan Pertolongan, perlu disusun standar kebutuhan pelaksanaan operasi Pencarian dan Pertolongan;

  2. bahwa Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor: PK. 03 Tahun 2015 tentang Standar Kebutuhan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan (Operation Requirement) Badan SAR Nasional belum mengakomodir semua kebutuhan pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Standar Kebutuhan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah


Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai


Panduan Penyusunan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024


Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif


Batas Daerah Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat dengan Kabupaten Tebo Provinsi Jambi