![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 3 Tahun 2014
Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa yang Dijual Perusahaan Daerah Kota Tarakan Untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil Pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Tarakan
Jenis: Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 jo. Pasal 5 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2012, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi mempunyai wewenang untuk menetapkan harga Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil;
bahwa Perusahaan Daerah Kota Tarakan melalui surat Nomor: 077/PERUSDA-TRK/111/UM tanggal 18 April 2014 perihal: Permohonan Evaluasi Harga Gas Bumi Tarakan, telah mengusulkan Evaluasi Ulang Harga Jual Gas Bumi Untuk Rumah Tangga di Kota Tarakan kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi;
bahwa telah dilaksanakan Sidang Komite pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2014, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 10/BA-Sid/BPH Migas/Kom/VII/2014 tanggal 20 Juni 2014, menyepakati untuk menetapkan harga jual Gas Bumi melalui pipa yang dijual Perusahaan Daerah Kota Tarakan untuk konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada jaringan pipa distribusi Kota Tarakan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa yang Dijual Perusahaan Daerah Kota Tarakan Untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil Pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Tarakan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2020
Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan secara Elektronik
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 67 Tahun 2023
Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pekerjaan Domestik
Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 14 Tahun 2022
Dokumen Pemungutan dan Penagihan, Perubahan Ketetapan Serta Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi atas Pajak Daerah