Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 06/M-IND/PER/2/2017
Konversi Nomor Pos Tarif pada Barang yang diberlakukan Standar Nasional Indonesia secara Wajib
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan terhadap ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) 2012 menjadi ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) 2017, perlu melakukan penyesuaian dan perubahan terhadap nomor pos tarif pada barang yang telah diberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Konversi Nomor Pos Tarif pada Barang yang diberlakukan Standar Nasional Indonesia secara Wajib;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 147 Tahun 2023
Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2020
Pelaksanaan Pengadaan Vaksin dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 55 Tahun 2016
Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional