Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 06/M-IND/PER/2/2017

Konversi Nomor Pos Tarif pada Barang yang diberlakukan Standar Nasional Indonesia secara Wajib


Ditetapkan: 24 Februari 2017
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan terhadap ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) 2012 menjadi ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) 2017, perlu melakukan penyesuaian dan perubahan terhadap nomor pos tarif pada barang yang telah diberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Konversi Nomor Pos Tarif pada Barang yang diberlakukan Standar Nasional Indonesia secara Wajib;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penggunaan Logo Kementerian Dalam Negeri


Pembinaan Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial


Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia


Percepatan Pembangunan Infrastruktur Dengan Pembiayaan Tahun Jamak


Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi