Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/31/PBI/2008

Fasilitas Pembiayaan Darurat Bagi Bank Umum


Ditetapkan pada tanggal 18 November 2008
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 178
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4926

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya, Bank dapat mengalami Kesulitan Likuiditas yang membahayakan kelangsungan usahanya dan memiliki Dampak Sistemik sehingga berpotensi mengakibatkan krisis yang membahayakan stabilitas sistem keuangan;

  2. bahwa untuk mengatasi Kesulitan Likuiditas yang memiliki Dampak Sistemik, Bank Indonesia dalam melaksanakan fungsinya sebagai lender of last resort dapat memberikan fasilitas pembiayaan darurat kepada Bank Umum dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis;

  3. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu untuk mengatur ketentuan mengenai fasilitas pembiayaan darurat bagi Bank umum dalam Peraturan Bank Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Peta Rencana Tata Ruang


Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah


Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional Nomor 20 Tahun 2009 tentang Susunan Keanggotaan dan Tata Kerja Kelompok Kerja


Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo