Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/31/PBI/2008

Fasilitas Pembiayaan Darurat Bagi Bank Umum


Ditetapkan pada tanggal 18 November 2008
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 178
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4926
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya, Bank dapat mengalami Kesulitan Likuiditas yang membahayakan kelangsungan usahanya dan memiliki Dampak Sistemik sehingga berpotensi mengakibatkan krisis yang membahayakan stabilitas sistem keuangan;

  2. bahwa untuk mengatasi Kesulitan Likuiditas yang memiliki Dampak Sistemik, Bank Indonesia dalam melaksanakan fungsinya sebagai lender of last resort dapat memberikan fasilitas pembiayaan darurat kepada Bank Umum dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis;

  3. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu untuk mengatur ketentuan mengenai fasilitas pembiayaan darurat bagi Bank umum dalam Peraturan Bank Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelimpahan Wewenang Penerimaan dan Penelaahan Berkas Perkara Kasasi, Peninjauan Kembali, Grasi dan Hak Uji Materil Kepada Kepaniteraan Mahkamah Agung


Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019


Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan


Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil


Pedoman Pengukuran Kemanfaatan Hasil Kajian di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara