Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/31/PBI/2008
Fasilitas Pembiayaan Darurat Bagi Bank Umum
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4926
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya, Bank dapat mengalami Kesulitan Likuiditas yang membahayakan kelangsungan usahanya dan memiliki Dampak Sistemik sehingga berpotensi mengakibatkan krisis yang membahayakan stabilitas sistem keuangan;
bahwa untuk mengatasi Kesulitan Likuiditas yang memiliki Dampak Sistemik, Bank Indonesia dalam melaksanakan fungsinya sebagai lender of last resort dapat memberikan fasilitas pembiayaan darurat kepada Bank Umum dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis;
bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu untuk mengatur ketentuan mengenai fasilitas pembiayaan darurat bagi Bank umum dalam Peraturan Bank Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 13 Tahun 2024
Statuta Universitas Lambung Mangkurat
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2022
Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Peta Rencana Tata Ruang
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2021
Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional Nomor 20 Tahun 2009 tentang Susunan Keanggotaan dan Tata Kerja Kelompok Kerja